حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
'Alqamah bin Waqqash al-Laitsiy berkata, "Saya mendengar 'Umar bin Khaththab berkata di atas mimbar, "Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung dari niatnya; dan setiap orang akan mendapatkan balasan sekadar dengan apa yang ia niatkan. Siapa saja yang hijrahnya karena dunia yang hendak diraihnya, atau karena wanita yang hendak dinikahinya; sesungguhnya hijrahnya itu tergantung dari apa yang ditujunya."[HR. Bukhari dan Muslim]
Hadits ini termasuk salah satu midaar al-Islaam (pilar agama Islam), dan memiliki kedudukan penting dalam khazanah fikih Islam. Ibnu Abi 'Abdullah berkata, "Tidak ada satupun khabar dari Nabi saw yang paling banyak memberikan faedah dibandingkan hadits ini". Imam Syafi'iy, Imam Ahmad, Ibnu Mahdiy, Ibnu Madiiniy, Abu Dawud, Daruquthniy, dan 'ulama-ulama lain telah sepakat, hadits ini merupakan 1/3 dari ilmu[1].
Hanya saja, ada sebagian ulama berpendapat, bahwa hadits ini merupakan 1/4 dari ilmu. Menurut Imam Baihaqiy, alasan mengapa hadits ini dianggap 1/3 dari ilmu; sebab, perbuatan seorang hamba terjadi karena tiga hal; hati, lisan, dan anggota badannya. Niat merupakan salah satu bagian dari tiga hal tersebut. Sedangkan menurut Imam Ahmad, hadits ini dianggap 1/3 dari ilmu, sebab, ia merupakan salah satu dari tiga hadits yang menjadi titik tolak seluruh hukum syariat[2].
Masih menurut beliau, hadits ini merupakan salah satu dari tiga pilar agama Islam.[Al-Hafidz al-Suyuthiy, Al-Asybaah wa al-Nadzaair, hal. 9; lihat juga, al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 1/11].
Ibnu Mahdiy juga berpendapat; hadits ini masuk ke dalam tiga puluh pintu pengetahuan. Imam Syafi'iy berkata, "Ia masuk ke dalam tujuh puluh pintu ilmu". Menurut al-Hafidz, perkataan ini hanya menunjukkan hiperbolik belaka". 'Abdurrahman bin Mahdiy menyatakan, hadits ini harusnya menjadi pangkal semua pintu pengetahuan. [Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 1/11-12]
Di dalam kitab al-Adzkaar , Imam Nawawiy menyatakan, para 'ulama telah sepakat, hadits ini memiliki kedudukan yang sangat agung dan mulia. Ia termasuk salah satu hadits yang menjadi pilar agama Islam.
Sebagian ulama salaf dan khalaf suka menjadikannya sebagai muqaddimah dalam karya-karya mereka, untuk memberi peringatan kepada para pembaca agar selalu berada di atas niat yang baik, dan agar mereka selalu memperhatikan niatnya dengan seksama. [Imam al-Nawawiy, al-Adzkaar, hal. 4]
Imam Nawawiy menuturkan sebuah riwayat dari Imam Abu Sa'iid 'Abdurrrahman bin Mahdiy, bahwasanya beliau berkata, "Siapa saja yang hendak mengarang sebuah kitab, hendaknya ia memulai dengan hadits ini".
Imam Abu Sulaiman al-Khatabiy berkata, "Para ulama terdahulu dari kalangan Syaikh-syaikh kami, suka mendahulukan hadits "innama al-a'maal bi al-niyaat" setiap kali memulai dan mengawali seluruh urusan agama. Sebab, semua hajat telah tercakup di dalam hadits ini."[Ibid, hal.4]
Ibnu 'Abbas ra pernah berkata, "Sesungguhnya seorang laki-laki itu akan dijaga sekadar dengan keikhlasan niatnya". Sedangkan shahabat yang lain berkata, "Seseorang itu akan diberi oleh Allah sekadar dengan niatnya". [Ibid, hal.4]
Definisi Ikhlas
Di dalam kitab al-Ta'aarif dinyatakan, "Menurut pengertian bahasa, ikhlash adalah tark al-riyaa' fi al-thaa'ah (meninggalkan riya' dalam ketaatan). Al-ikhlash juga didefinisikan dengan takhliish al-qalb min kull syaub yakdir shifaa`ahu wa kull ma yatashawwar an yashuub ghairahu (sucinya hati dari setiap campuran yang bisa mengeruhkan kesuciannya, serta sucinya hati dari semua hal yang dianggap bisa mencampuri yang lainnya). Disebut perbuatan mukhlish jika perbuatan tersebut ikhlash (suci dan bersih). [Mohammad 'Abd al-Rauf al-Manawiy, al-Ta'aarif, juz 1/43]
Menurut al-Jurjaniy, ikhlash menurut pengertian bahasa, bermakna tarku al-riyaa' fi al-thaa'ah (meninggalkan riya' (pamer) dalam ketaatan). Sedangkan menurut istilah, ikhlash adalah talkhiish al-qalb 'an syaibah al-syaub al-mukaddir lishifaa`ih wa tahqiiqihi anna kull syai` yatashawwar an yasyubah ghairah (bersihnya hati dari setiap campuran yang dapat mengeruhkan kesuciannya; dan sucinya hati dari semua hal yang dianggap bisa mencampuri yang lainnya Jika hati telah suci dari semua yang bisa mencampurinya, atau telah bersih dari setiap campuran maka orang tersebut telah ikhlash (khaalish). [Al-Jurjaniy, al-Ta'rifaat, juz 1/28]
Definisi Ikhlas
Di dalam kitab al-Ta'aarif dinyatakan, "Menurut pengertian bahasa, ikhlash adalah tark al-riyaa' fi al-thaa'ah (meninggalkan riya' dalam ketaatan). Al-ikhlash juga didefinisikan dengan takhliish al-qalb min kull syaub yakdir shifaa`ahu wa kull ma yatashawwar an yashuub ghairahu (sucinya hati dari setiap campuran yang bisa mengeruhkan kesuciannya, serta sucinya hati dari semua hal yang dianggap bisa mencampuri yang lainnya). Disebut perbuatan mukhlish jika perbuatan tersebut ikhlash (suci dan bersih). [Mohammad 'Abd al-Rauf al-Manawiy, al-Ta'aarif, juz 1/43]
Menurut al-Jurjaniy, ikhlash menurut pengertian bahasa, bermakna tarku al-riyaa' fi al-thaa'ah (meninggalkan riya' (pamer) dalam ketaatan). Sedangkan menurut istilah, ikhlash adalah talkhiish al-qalb 'an syaibah al-syaub al-mukaddir lishifaa`ih wa tahqiiqihi anna kull syai` yatashawwar an yasyubah ghairah (bersihnya hati dari setiap campuran yang dapat mengeruhkan kesuciannya; dan sucinya hati dari semua hal yang dianggap bisa mencampuri yang lainnya Jika hati telah suci dari semua yang bisa mencampurinya, atau telah bersih dari setiap campuran maka orang tersebut telah ikhlash (khaalish). [Al-Jurjaniy, al-Ta'rifaat, juz 1/28]
Kata al-ikhlash merupakan bentuk pecah dari kata akhlasha. Jika dinyatakan akhlasha syai', maknanya adalah ikhtaarahu (memurnikan atau mensucikan). Di dalam al-Quran, Allah swt berfirman, "Illa 'ibaaduka minhum al-mukhlashiin" (kecuali dari hamba-hambamu yang mukhlish). Menurut Tsa'lib, al-mukhlishiin atau al-mukhlashiin (orang yang ikhlash) adalah orang yang memurnikan ibadah hanya kepada Allah swt. Al-Zujaaj berkata, al-mukhlish adalah orang yang telah disucikan Allah, hingga menjadi bersih dan suci dari kotoran. Al-Mukhlish adalah orang yang hanya memurnikan ketaatannya kepada Allah swt.
Oleh karena itu, surat "Qul Huwallahu Ahad" dinamakan dengan surat al-Ikhlash. Menurut Ibnu Atsir, dinamakan surat al-Ikhlash karena, surat itu telah memurnikan dan mensucikan Shifat Allah swt ; atau karena, orang yang melafadzkan surat ini telah memurnikan tauhidnya kepada Allah swt. Sedangkan yang dimaksud dengan "kalimat al-Ikhlash" adalah kalimat tauhid. [Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-'Arab, juz 7/26].
Kata al-mukhlishuun dalam firman Allah swt, "Min 'ibaadunaa al-mukhlishiin", bermakna al-mukhtaaruun wa al-mukhlishuun al-muuhiddun (orang-orang yang bersih (terpilih), dan orang-orang yang ikhlash mentauhidkan Allah swt). Adapun makna kata al-takhliish adalah al-tanjiih min kulli munasysyib (terbebas dari semua kotoran yang melekat). [Ibid, Lisaan al-'Arab, juz 7/26]
Imam al-Raziy, di dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah menyatakan, al-ikhlaash fi al-thaa'ah tark al-riyaa' (ikhlash dalam ketaatan adalah meninggalkan riyaa' (pamer)". [Imam Al-Raziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal. 184]
Imam Fudlail bin 'Iyadl berkata, "Meninggalkan amal karena manusia adalah riyaa' (pamer). Sedangkan mengerjakan amal karena manusia adalah kesyirikan. Ikhlash adalah suci dari dua perkara ini, dan anda tidak menginginkan saksi atas amal perbuatanmu kecuali hanya Allah swt".[al-Jurjani, ibid, juz 1/28] Ada pula yang berpendapat, ikhlash adalah sucinya hati dari setiap perkara yang bisa mencampuri kejernihan hati.
Ada pula yang menyatakan, ikhlash adalah satir (penutup) antara seorang hamba dengan Allah swt, dimana tak ada malaikat yang mengetahuinya, kecuali sekedar mencatatnya. Dan tidak ada setanpun yang dapat merusaknya, dan tak ada sedikitpun hawa nafsu yang mempengaruhinya. [Ibid, juz 1/28]
Di dalam Tafsir al-Qurthubiy disebutkan beberapa definisi ikhlash.
Ada yang berpendapat, ikhlash adalah lurusnya perbuatan hamba, baik dhahir maupun bathin. Dzun Nun ra, berkata, "Ada tiga perkara yang menjadi tanda keikhlasan; tidak memperhatikan pujian dan celaan manusia, selalu lupa untuk memperlihatkan amal dalam seluruh amal perbuatannya, dan mengharapkan pahala amal di akherat."[Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 2/146]
Imam Nawawiy, di dalam kitab al-Tibyaan fi Adaab Hamalat al-Quran, menuturkan sebuah riwayat dari Abu al-Qasim al-Qusyairiy ra, bahwasanya beliau berkata, "Ikhlash adalah benar-benar hanya mentaati Allah dalam semua ketaatan; dan semua itu ia lakukan semata-mata untuk mendekatkan diri hanya kepada Allah swt, tanpa menghiraukan lagi pujian manusia; tanpa mempedulikan lagi apakah perbuatannya disukai atau dipuji manusia; dan tanpa menghiraukan lagi semua tendensi selain taqarrub ila al-Allah (mendekatkan diri hanya kepada Allah swt). Boleh juga dinyatakan, ikhlash adalah sucinya perbuatan dari keinginan untuk diperhatikan makhluk. [Imam Nawawiy, Al-Tibyaan fi Adaab Hamalat al-Quran, juz 1/18]
Ada yang berpendapat, ikhlash adalah lurusnya perbuatan hamba, baik dhahir maupun bathin. Dzun Nun ra, berkata, "Ada tiga perkara yang menjadi tanda keikhlasan; tidak memperhatikan pujian dan celaan manusia, selalu lupa untuk memperlihatkan amal dalam seluruh amal perbuatannya, dan mengharapkan pahala amal di akherat."[Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 2/146]
Imam Nawawiy, di dalam kitab al-Tibyaan fi Adaab Hamalat al-Quran, menuturkan sebuah riwayat dari Abu al-Qasim al-Qusyairiy ra, bahwasanya beliau berkata, "Ikhlash adalah benar-benar hanya mentaati Allah dalam semua ketaatan; dan semua itu ia lakukan semata-mata untuk mendekatkan diri hanya kepada Allah swt, tanpa menghiraukan lagi pujian manusia; tanpa mempedulikan lagi apakah perbuatannya disukai atau dipuji manusia; dan tanpa menghiraukan lagi semua tendensi selain taqarrub ila al-Allah (mendekatkan diri hanya kepada Allah swt). Boleh juga dinyatakan, ikhlash adalah sucinya perbuatan dari keinginan untuk diperhatikan makhluk. [Imam Nawawiy, Al-Tibyaan fi Adaab Hamalat al-Quran, juz 1/18]
Ikhlash Menurut Para Ulama
Imam al-Baidlawiy berkata, "Ikhlash merupakan ungkapan untuk menggambarkan maksud hati terhadap sesuatu perkara yang dituju oleh manusia, yang sesuai dengan tujuan untuk meraih mashlahat dan menghindari mafsadat. Selanjutnya, syariat telah mengkhususkan maknanya dengan "kehendak yang mengarahkan perbuatan untuk mendapatkan keridloan Allah dan untuk menjalankan hukum-hukumNya". [Imam Mubarakfuriy, Tuhfat al-Ahwadziy, juz 5/232]
Hudzaifah al-Mur'isyiy berkata, "Ikhlash adalah lurusnya perbuatan seorang hamba, baik dzahir maupun bathin".[Imam Nawawiy, al-Adzkaar, hal. 5]
Imam Abu al-Qasim al-Qusyairiy ra menyatakan, "Ikhlash adalah benar-benar menujukan amal hanya untuk Allah swt, baik dalam hal ketaatan dan tujuannya. Dan semua ketaatan yang ia lakukan itu semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah, tanpa ada tendensi lain: agar diperhatikan manusia, mendapatkan pujian dari manusia, memperoleh pujian, ataupun tendensi-tendensi lain selain mendekatkan diri kepada Allah swt". [Imam Nawawiy, al-Adzkaar, hal. 5]
Abu Mohammad Sahal al-Tustariy ra berkata, "Setiap gerak dan diamnya, baik yang rahasia maupun terang-terangan, semua ditujukan untuk Allah swt, tanpa tercampur sedikitpun dengan kehendak diri, hawa nafsu, maupun dunia". [Ibid, hal. 5]
Abu 'Ali al-Diqaaq mengatakan, "Ikhlash adalah menjaga diri dari keinginan untuk diperhatikan oleh manusia, sedangkan al-shidq (kebenaran atau kejujuran) adalah suci dari keinginan jiwa. Oleh karena orang yang ikhlash adalah orang yang tidak pernah riya' (pamer). Sedangkan orang yang benar adalah orang yang tidak pernah ujub (takjub) pada diri sendiri". [Ibid, hal. 5]
Imam al-Haarits al-Muhaasibiy berkata, "Orang yang benar (ikhlash) adalah orang yang tidak pernah peduli, meskipun ia harus mengerahkan seluruh kemampua untuk memperbaiki hatinya, dan ia tidak suka diperhatikan manusia tatkala mereka memperoleh sedikit kebaikan dari amal perbuatannya, Dan ia tidak benci atas perhatian manusia, tatkala mereka mendapatkan keburukan dari amal perbuatannya". [ibid, hal. 5]
Imam al-Qusyairiy berkata, "Batas minimal kejujuran (keikhlasan) adalah pertengahan antara yang rahasia dan terang-terangan".[Ibid, hal.5]
Imam Sahal al-Tustariy berpendapat, "Seorang hamba tidak akan pernah mencium bau kejujuran (keikhlasan), selama ia masih suka menjilat mukanya sendiri, dan muka orang lain". [Ibid, hal. 5]
Kedudukan Ikhlash Dalam Perbuatan
Ikhlash merupakan salah satu syarat agar suatu amal dikategorikan amal yang sholeh (ihsaan al-'amal). Dengan kata lain, diterima atau tidaknya suatu amal ditentukan oleh niat pelakunya. Jika ia ikhlash dalam beramal, niscaya ia akan mendapatkan balasan dari Allah swt. Sebaliknya, jika ia berbuat dengan niat tertentu, bukan untuk mengharap ridlo Allah swt, maka ia akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang ia niatkan.
Ketika menafsirkan firman Allah swt;
ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلۡمَوۡتَ وَٱلۡحَيَوٰةَ لِيَبۡلُوَكُمۡ أَيُّكُمۡ أَحۡسَنُ عَمَلاً۬ۚ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡغَفُورُ (٢)
Imam al-Baghawiy menuturkan, bahwasanya Imam Fudlail bin 'Iyadl pernah berkata, "ahsaan 'amalan (amal yang paling baik) adalah amal yang paling ikhlash dan benar". Lebih lanjut Imam Fudlail berkata, "Amal tidak akan diterima oleh Allah hingga ikhlash dan benar. Ikhlash adalah, jika perbuatan itu dikerjakan semata-mata karena Allah. Sedangkan benar (shawab), jika perbuatan tersebut sesuai dengan sunnah". [Imam al-Baghawiy, Tafsir al-Baghawiy, juz 4/369; lihat juga Imam Baidlawiy, Tafsir al-Baidlawiy, juz 5/360]
Zaid bin Zubeir berkata, "Tidaklah diterima suatu perkataan melainkan diiringi dengan perbuatan, dan tidak akan diterima perkataan dan perbuatan kecuali dengan niat; dan tidak akan diterima perkataan, amal, dan niat kecuali sesuai dengan sunnah Nabi saw."[Fauziy Sinuqarth, Taqarrub ila al-Allah, bab Ihsaan al-'Amal].
Atas dasar itu, ikhlash dalam amal merupakan sebuah kewajiban. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt;
وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٲلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus". [TQS al-Baiyyinah [98]:5]
Imam Qurthubiy menyatakan, ayat ini merupakan dalil wajibnya niat dalam masalah ibadah. Ikhlash termasuk perbuatan hati, yakni menujukan perbuatan hanya untuk Allah swt, bukan untuk yang lain. [Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 20/144; Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 5/476]
Namun, Ibnu al-Arabiy dalam kitab Ahkaam al-Quran berpendapat bahwa, ayat ini menunjukkan perintah ikhlash dalam ibadah. Artinya, ayat ini merupakan perintah untuk tidak menyekutukan Allah swt dengan sesuatu apapun. Sebab, lawan dari syirik adalah ikhlash. Hanya saja, ayat ini tidak boleh dijadikan hujjah atas wajibnya niat. Sebab, ketika iman telah ada pada diri seseorang, sesungguhnya ia telah ikhlash dalam ibadah dan telah meniadakan kesyirikan. [Ahmad bin 'Ali al-Raaziy al-Jashshash, Ahkaam al-Quran, juz 5/374]
Di dalam ayat lain, Allah swt juga berfirman;
إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡڪِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصً۬ا لَّهُ ٱلدِّينَ
"Sesunguhnya kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Quran) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya".[TQS al-Zumar (39) : 2]
قُلۡ إِنِّىٓ أُمِرۡتُ أَنۡ أَعۡبُدَ ٱللَّهَ مُخۡلِصً۬ا لَّهُ ٱلدِّينَ
"Katakanlah: "Sesungguhnya Aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama".[TQS al-Zumar (39) : 11]. Masih banyak ayat-ayat lain yang mewajibkan seorang Muslim agar ikhlash dalam ibadah.
Di dalam hadits shahih dituturkan, bahwasanya Nabi saw bersabda;
"Sesungguhnya manusia yang pertama kali diadili di hari akhir adalah lelaki yang bersaksi bahwa ia berjuang di jalan Allah, kemudian membawa amalnya di hadapan Allah swt. Allah mengetahui dan dia mengetahui. Kemudian, Allah bertanya, " Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki tersebut menjawab, "Sesungguhnya saya berperang karena Engkau.” Allah berfirman, "Bohong, sesungguhnya kamu berperang agar kamu dikatakan pemberani. Kemudian lelaki itu dihisab dan dilemparkan ke neraka. Kedua, lelaki yang diluaskan rejekinya oleh Allah dan menginfaqkan hartanya. Lalu, ia membawanya di hadapan Allah. Dia mengetahui dan Allah mengetahuinya. Allah bertanya, "Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki tersebut menjawab, "Tidaklah aku berinfaq kecuali karena Engkau." Allah berfirman, " Bohong!", kamu melakukan hal tersebut supaya kamu dikatakan dermawan”. Allah memerintahkan untuk menghisab amal lelaki tersebut, sampai kemudian dia dilemparkan ke neraka. Ketiga, seorang lelaki yang belajar ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al-Quran. Lelaki itu kemudian membawa amal tersebut di hadapan Allah. Dia mengetahui dan Allah pun mengetahuinya, . Allah bertanya, "Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki itu menjawab, " Saya belajar dan mengajarkan ilmu, dan membaca Al-Quran demi Kamu." Allah berfirman, " Bohong!". Sesungguhnya kamu mengajar agar kamu dikatakan orang 'alim, dan kamu membaca Al-Quran agar dikatakan qari'. Kemudian Allah memerintahkan untuk menghisab lelaki tersebut, sampai kemudian ia dilemparkan ke neraka."[HR Imam Muslim]
Dalam sebuah hadits qudsi, Allah swt berfirman, "Sesungguhnya Aku tidak butuh sekutu, barangsiapa mengerjakan perbuatan dengan sekutu selain dengan Aku, maka Aku tolak, dan Aku terlepas darinya."[HR. Muslim]
Dalam sebuah hadits qudsi, Allah swt berfirman, "Sesungguhnya Aku tidak butuh sekutu, barangsiapa mengerjakan perbuatan dengan sekutu selain dengan Aku, maka Aku tolak, dan Aku terlepas darinya."[HR. Muslim]
Rasulullah SAW juga bersabda, "Barangsiapa belajar suatu ilmu dengan tujuan tidak mencari ridlo Allah, sesungguhnya, dia tidak belajar kecuali untuk mendapatkan tujuan dunia; dan dia tidak akan mendapatkan surga di hari Kiamat". (HR Turmudziy, dan beliau mengatakan hadits ini hasan).
Nash-nash di atas dengan sharih menyatakan, bahwa ganjaran atas amal tergantung dari niat seseorang. Allah swt akan memberi pahala kepada orang yang beribadah kepadaNya dengan niat yang tulus ikhlash. Sebaliknya, Allah swt akan menyiksa siapa saja yang beramal namun tidak dilandasi dengan keikhlasan.
Hanya saja, ikhlash bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan diterima atau tidaknya suatu amal. Akan tetapi, amal juga harus benar, atau sesuai dengan sunnah. Amal yang ikhlash tidak akan diterima, jika tidak benar, sebaliknya, amal yang benar juga tidak akan diterima, jika tidak ikhlash. Untuk itu, ikhlash dan benar harus ada di dalam setiap perbuatan, agar amal tersebut mendapatkan ganjaran dari Allah swt.
Hanya saja, ikhlash bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan diterima atau tidaknya suatu amal. Akan tetapi, amal juga harus benar, atau sesuai dengan sunnah. Amal yang ikhlash tidak akan diterima, jika tidak benar, sebaliknya, amal yang benar juga tidak akan diterima, jika tidak ikhlash. Untuk itu, ikhlash dan benar harus ada di dalam setiap perbuatan, agar amal tersebut mendapatkan ganjaran dari Allah swt.
Ketentuan-ketentuan Yang Berhubungan Dengan Niat
Latar belakang historis (sabab al-wurud) hadits di atas berkenaan dengan hijrahnya seorang laki-laki, yang kemudian dijuluki dengan Muhajir Ummu Qais. Ia diberi seperti itu, karena, ia turut hijrah ke Madinah dengan niat menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qais. Al-Hafidz al-Suyuthi menuturkan sebuah riwayat dari Zubair bin Bakar :
“Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin al-Hasan dari Mohammad bin Thalhah bin 'Abd al-Rahman dari Musa bin Mohammad bin Ibrahiim bin Harits dari bapaknya, bahwasanya ia berkata," Ketika Rasulullah sampai ke Madinah, dan para shahabat dalam kondisi letih, datanglah seseorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita yang turut berhijrah. Lalu, Rasulullah duduk di atas mimbar dan bersabda, "Wahai manusia, sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya (diulang tiga kali). Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa berhijrah karena kepentingan dunia yang hendak diraihnya, atau wanita yang hendak dikhithbahnya, maka hijrahnya akan mendapat imbalan sebagaimana yang diniatkan…”[HR. Bukhari dan Muslim]
Al-Hafidz al-Suyuthi menyatakan bahwa, hadits di atas berhubungan dengan kisah hijrahnya Ummu Qais. Telah diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur di dalam sunannya dengan sanad berdasar syarat oleh Syaikhani --Bukhari dan Muslim-- dari Ibnu Mas'ud, "Barangsiapa berhijrah untuk mendapatkan sesuatu maka ia hanya mendapatkan sesuatu tersebut". Ibnu Mas'ud berkata: "Kami menjuluki laki-laki itu dengan Muhaajir Ummu Qais.[3]
Al-Hafidz Abu 'Abbas Al-Qurthubiy di dalam kitabnya "Al-Mufahham Lima Asykala 'an Talkhiish Kitaab Muslim" menyatakan," Dzahirnya, lelaki itu berhijrah dengan niat untuk mendapatkan wanita. Ia tidak berniat hijrah secara syar'iyyah (hijrah ke Medinah), namun ia bersikeras turut hijrah karena sesuatu yang ingin dia dapatkan."
Topik pembahasan hadits di atas adalah perolehan pahala dari Allah SWT yang akan diterima oleh seorang hamba, ketika ia melaksanakan perintah Allah swt, atau melaksanakan perbuatan yang baik.
Hijrah adalah kewajiban (fardlu). Setiap orang harus berhijrah untuk melaksanakan perintah Allah swt. Sebab, seorang Muslim wajib menjunjung tinggi hukum-hukum Allah. Adapun perhitungan pahalanya tergantung dari niatnya. Muhajir Ummu Qais tidak memiliki niat semacam itu. Ia berhijrah karena seorang wanita yang hendak dinikahinya. Oleh karena itu, ia tidak terhitung orang yang berhijrah yang akan mendapat pahala dari Allah, walaupun perbuatan itu sendiri adalah hijrah. Sebab, hijrahnya diniatkan bukan mencari ridlo Allah swt.
Seorang lelaki yang berdagang untuk terhindar dari penipuan, tidak tercatat amalnya di catatan amal yang baik, kecuali niat terhindar dari penipuan tersebut karena mencari ridlo Allah SWT. Adapun jika niatnya untuk mempromosikan dagangannya, atau untuk melariskan dagangannya maka ia akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Akan tetapi, dia tidak mendapatkan pahala menjauhkan diri dari perkara yang haram.
Orang jujur supaya dikatakan sebagai orang yang jujur, maka dia akan mendapatkan balasan sekadar dengan niatnya, dan dia tidak mendapatkan pahala dari kejujurannya, malah dia akan mendapatkan siksa. Sebab, perbuatan tersebut tidak ikhlash karena Allah 'Azza wa Jalla, sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dalam shahih Muslim,
"Sesungguhnya manusia pertama kali yang diadili di hari akhir adalah lelaki yang bersaksi bahwa ia berjuang di jalan Allah, kemudian membawa amalannya itu di hadapan Allah swt. Allah mengetahui dan dia mengetahui. Kemudian, Allah bertanya, " Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki tersebut menjawab, "Sesungguhnya saya berperang karena Engkau.” Allah berfirman, "Bohong, sesungguhnya kamu berperang agar kamu dikatakan pemberani. Kemudian lelaki itu dihisab dan dilemparkan ke neraka. Kedua, lelaki yang diluaskan rejekinya oleh Allah dan menginfaqkan hartanya. Lalu, ia membawanya di hadapan Allah. Dia mengetahui dan Allah mengatahuinya. Allah bertanya, "Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki tersebut menjawab, "Tidaklah aku berinfaq kecuali karena Engkau." Allah berfirman, " Bohong!", kamu melakukan hal tersebut supaya kamu dikatakan dermawan”. Allah memerintahkan untuk menghisab amal lelaki tersebut, sampai kemudian dia dilemparkan ke neraka. Ketiga, seorang lelaki yang belajar ilmu, mengajarkannya, dan membaca Al-Quran. Lelaki itu kemudian membawa amal tersebut di hadapan Allah. Dia mengetahui dan Allah pun mengetahuinya, . Allah bertanya, "Untuk siapa kamu melakukan hal itu?". Lelaki itu menjawab, " Saya belajar dan mengajarkan ilmu, dan membaca Al-Quran demi Kamu." Allah berfirman, " Bohong!". Sesungguhnya kamu mengajar agar kamu dikatakan orang 'alim, dan kamu membaca Al-Quran agar dikatakan qari'. Kemudian Allah memerintahkan untuk menghisab lelaki tersebut, sampai kemudian ia dilemparkan ke neraka."
Dalam sebuah hadits qudsi, Allah swt berfirman, "Sesungguhnya Aku tidak butuh sekutu, barangsiapa mengerjakan perbuatan dengan sekutu selain dengan Aku, maka Aku tolak, dan Aku terlepas darinya."[HR. Muslim]
Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa belajar suatu ilmu dengan tujuan tidak mencari ridlo Allah, sesungguhnya, dia tidak belajar kecuali untuk mendapatkan tujuan dunia; dan dia tidak akan mendapatkan surga di hari Kiamat". (HR. Imam Turmudziy, dan beliau mengatakan hadits ini hasan).
"Barangsiapa belajar suatu ilmu dengan tujuan tidak mencari ridlo Allah, sesungguhnya, dia tidak belajar kecuali untuk mendapatkan tujuan dunia; dan dia tidak akan mendapatkan surga di hari Kiamat". (HR. Imam Turmudziy, dan beliau mengatakan hadits ini hasan).
Hadits, "Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya," maknanya harus diperkirakan (taqdir). Sebab, di dalam redaksi hadits tersebut terdapat ‘alaqat (hubungan) antara lafadz jaar dan majruur). Taqdir dari hadits tersebut (perkiraan ma'nanya), wa al-Allahu a'lam (Allah yang lebih tahu) adalah, " Semua perbuatan diterima berdasar niatnya, dan seseorang memperoleh balasan pahala berdasarkan apa yang diniatkannya.
Imam Nawawiy, berkata di dalam Syarah Shahih Muslim,"Makna hadits itu adalah, perbuatan itu dihitung berdasarkan niatnya, dan perbuatan tidak akan dihitung bila tidak disertai dengan niat".
Walhasil, hadits tersebut menjelaskan dengan sangat gamblang bahwa, niat tidak bisa menetapkan hukum halal haram atas suatu perbuatan. Di samping itu, niat juga tidak berkaitan dengan al-shihah (sah), al-buthlan (bathil), dan al-fasad (rusak). Dengan kata lain, dalam kasus semacam ini, niat tidak berhubungan dengan hukum atas suatu perbuatan, baik taklifiy maupun wadl’iy.
Contohnya, meskipun seorang lelaki berniat menthalaq isterinya, akan tetapi jika ia tidak mengucapkannya, maka thalaqnya tidak jatuh. Akan tetapi, seandainya ia mengucapkan thalaq, walau tanpa niat, maka thalaq telah jatuh. Sebab, di dalam syara', lafadz itu mewakili ma'na (maksud) yang dituju."
Hanya saja, dalam kasus tertentu, sebagian ulama menyatakan, bahwa niat itu mempengaruhi penetapan hukum. Mereka menyatakan,"Barangsiapa menyembelih dengan niat untuk dimakan, maka sembelihannya halal. Namun jika sembelihannya ditujukan kepada selain Allah, maka sembelihannya haram untuk dimakan. Sebab, binatang itu disembelih untuk selain Allah." Dalam kasus semacam ini, niat menentukan status halal dan haram suatu perbuatan.
Contohnya, meskipun seorang lelaki berniat menthalaq isterinya, akan tetapi jika ia tidak mengucapkannya, maka thalaqnya tidak jatuh. Akan tetapi, seandainya ia mengucapkan thalaq, walau tanpa niat, maka thalaq telah jatuh. Sebab, di dalam syara', lafadz itu mewakili ma'na (maksud) yang dituju."
Hanya saja, dalam kasus tertentu, sebagian ulama menyatakan, bahwa niat itu mempengaruhi penetapan hukum. Mereka menyatakan,"Barangsiapa menyembelih dengan niat untuk dimakan, maka sembelihannya halal. Namun jika sembelihannya ditujukan kepada selain Allah, maka sembelihannya haram untuk dimakan. Sebab, binatang itu disembelih untuk selain Allah." Dalam kasus semacam ini, niat menentukan status halal dan haram suatu perbuatan.
Contoh yang lain adalah kasus pembunuhan. Sanksi atas pembunuhan ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Allah telah menetapkan hukum syara' atas pembunuhan tidak disengaja, berbeda dengan pembunuhan yang disengaja.
Pada kasus luqathah (barang temuan), syara' memerintahkan orang yang menemukan suatu barang untuk mengumumkannya. Barangsiapa menemukan barang, kemudian mengumumkannya, walaupun ia niatkan untuk dimiliki sendiri, maka ia tidak berdosa.
Namun, jika ia tidak mengumumkan, dan tidak mengembalikan kepada pemiliknya, atau mengingkari setelah pengumumannya, maka ia berdosa. Demikian juga dalam kasus pemutusan hubungan silaturahim; jika seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, karena suatu kesibukan atau semisalnya, maka ia tidak berdosa. Sebab, pada kondisi semacam ini tidak dinamakan memutuskan hubungan. Sedangkan, pengharaman hanya berkaitan dengan pemutusan hubungan.
Ibnu Hajar al-'Asqalaaniy berkata dalam syarah hadits,"Jika seorang laki-laki berniat untuk membunuh seorang Muslim tanpa ada alasan yang dibenarkan, misalnya dengan cara mengacungkan pedangnya, maka perbuatan mengacungkan pedang kepada saudara Muslimnya itu tetap berhukum boleh, meskipun niatnya salah. Atas dasar itu, pengharaman pembunuhan tidak ditentukan oleh niat yang rusak."
Walaupun hadits ini umum dan berfaedah membatasi, namun ia umum pada konteks yang dibahas (maudlu' hadits), bukan umum mencakup segala sesuatu[4].
Tidak bisa dikatakan, al-'ibrah bi 'umuum al-Lafdz wa laa bi khushuush al-sabab". Imam Ibnu Taimiyyah berkomentar atas asbab nuzuul hadits di atas, "Sesungguhnya kaedah di atas hanya khusus berlaku bagi orang yang disebut di dalam hadits tersebut, dan 'umum bagi setiap orang yang semisal dengan dengan orang tersebut. Akan tetapi, ia tidak umum menurut pengertian lafadznya".
Dalam Kitab al-Mufahham lima Asykala min Talkhiish Kitaab Muslim, dikatakan, "Keumuman hadits di atas hanya berhubungan dengan perbuatan taat yang telah diperintahkan oleh Allah swt”
Seandainya pengertian hadits di atas adalah umum dan mencakup semua perbuatan dan perkataan, dan tidak terkait dengan "mengerjakan perintah dan meninggalkan laranganNya", tentunya, semua perbuatan bisa dibenarkan asalkan niatnya baik.
Dengan kata lain, jika hukum atas seluruh perbuatan ditentukan berdasarkan niatnya, dan seluruh amal dihisab sejalan dengan niat pelakunya, maka, benarlah kaedah yang menyatakan, "al-ghaayah tubarriru al-wasiilah" (tujuan menghalalkan cara). Walhasil, pencurian halal, jika pelakunya berniat untuk membantu orang-orang faqir dan yang membutuhkan. Bid'ah tercela dibenarkan, jika niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dengan kata lain, jika hukum atas seluruh perbuatan ditentukan berdasarkan niatnya, dan seluruh amal dihisab sejalan dengan niat pelakunya, maka, benarlah kaedah yang menyatakan, "al-ghaayah tubarriru al-wasiilah" (tujuan menghalalkan cara). Walhasil, pencurian halal, jika pelakunya berniat untuk membantu orang-orang faqir dan yang membutuhkan. Bid'ah tercela dibenarkan, jika niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Zina mubah jika diniatkan untuk menarik musuh kaum Muslim ke dalam barisan kaum Muslim. Berdusta atas nama Rasulullah saw boleh jika niatnya untuk mendorong manusia agar teguh memegang agamanya. Membuat hadits palsu boleh jika maksudnya menyeru manusia kepada keutamaan amal. Padahal, perbuatan-perbuatan semacam ini jelas-jelas haram, dan akan menjatuhkan pelakunya ke dalam dosa yang sangat besar.
Dalam sebuah hadits mutawatir, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka telah dipersiapkan tempat duduknya di neraka". Bahkan, menurut para ‘ulama hadits, hadits maudlu' (fabricated) dianggap sebagai hadits yang paling berbahaya. "Orang-orang yang membuat hadits ada beberapa golongan. Yang paling besar bahayanya dari mereka adalah orang yang ingin meraih zuhud, kemudian membuat hadits sesuai dengan apa yang mereka rasakan. Lalu, masyarakat menerima hadits bikinan mereka itu, sebagai suatu kebenaran dan dijadikan rujukan oleh masyarakat.[5] Padahal, sesungguhnya mereka adalah orang yang sesat dan menyesatkan"[6].
Atas dasar itu, hukum atas suatu perbuatan tidak ditetapkan berdasarkan niat .
Jika dikaji dengan seksama, pengertian hadits di atas tidak akan pernah keluar dari dua makna berikut ini.
Pertama, kadang-kadang ada perbuatan yang hukumnya telah ditetapkan oleh syariat berdasarkan qarinah yang terkandung di dalam nash. Dalam kondisi semacam ini, hukum diambil dari qarinah yang ditunjukkan oleh nash syara’, bukan berdasarkan niat orang yang melakukannya. Contohnya, orang yang menemukan barang temuan, namun tidak mengumumkannya. Dalam kondisi semacam ini, orang yang menemukan barang tersebut berdosa, sebab ia tidak mengumumkan barang temuannya.
Pertama, kadang-kadang ada perbuatan yang hukumnya telah ditetapkan oleh syariat berdasarkan qarinah yang terkandung di dalam nash. Dalam kondisi semacam ini, hukum diambil dari qarinah yang ditunjukkan oleh nash syara’, bukan berdasarkan niat orang yang melakukannya. Contohnya, orang yang menemukan barang temuan, namun tidak mengumumkannya. Dalam kondisi semacam ini, orang yang menemukan barang tersebut berdosa, sebab ia tidak mengumumkan barang temuannya.
Kedua, kadang-kadang ada perbuatan yang disandarkan kepada niat dan sumpah pelakunya. Ketetapan hukum dalam kondisi semacam ini --dalam kehidupan dunia-- disandarkan pada sumpahnya bukan pada niat dan maksudnya. Dengan kata lain, perbuatan tersebut dihukumi berdasarkan sumpahnya. Adapun mengenai hisabnya diserahkan kepada Allah swt. Hakim hanya akan menghukumi pelaku berdasarkan aspek-aspek yang tampak saja. "Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, yang dengan sumpah itu ia memangsa harta seorang Muslim, maka ia adalah pendosa. Kelak ia akan menemui Allah, sedangkan Allah sangat murka kepadanya." [HR. Imam Ahmad, dinukil dari kitab al-Bayan wa al-Ta'rif].
Pada dasarnya, tak seorangpun mengetahui niat seseorang, kecuali pelakunya sendiri. Sebab, ia adalah orang yang paling tahu terhadap dirinya sendiri, dan yang paling memahami kehalalan dan keharaman perbuatannya. Allah swt berfirman, "Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya."(al-Qiyamah:14-15).
Oleh karena itu, jika ada orang kafir melindungi seorang Muslim, kemudian datang Muslim yang lain dan memanahnya, hingga seorang Muslim itu terbunuh; maka bila niatnya ditujukan untuk membunuh orang Muslim, maka Allah murka dan mela'natnya. Allah akan menimpakan siksa yang pedih kepadanya. Akan tetapi, jika niatnya diarahkan untuk membunuh orang kafir tersebut, maka dirinya tidak terkena dosa. Atas dasar itu, hukum di akherat berbeda dengan hukum di dunia.
Para ‘ulama sendiri telah berbeda pendapat dalam menafsirkan hadits di atas. Akan tetapi, mereka tidak berbeda pendapat dalam dua hal.
Pertama, perbuatan yang diharamkan syara' tidak menjadi halal karena adanya niat yang baik. Tidakkah anda memperhatikan firman Allah swt, Katakanlah, "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." [TQA al-Kahfi (18):103].
Pertama, perbuatan yang diharamkan syara' tidak menjadi halal karena adanya niat yang baik. Tidakkah anda memperhatikan firman Allah swt, Katakanlah, "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." [TQA al-Kahfi (18):103].
Ayat ini tidak hanya berlaku bagi orang kafir saja. Sebab al-dzunub di sini adalah suatu sifat yang mensifati mereka. Oleh karena itu, ayat ini umum mencakup semua orang yang disifati dengan sifat tersebut. Imam Thabariy dalam kitab Tafsirnya menyatakan, "Menurut kami, pendapat yang benar dalam hal ini adalah; setiap orang yang mengerjakan suatu perbuatan akan mendapatkan balasan. Ada sebagian yang menyangka bahwa perbuatannya ditujukan untuk taat dan mencari ridlo Allah, padahal perbuatannya di sisi Allah, adalah kema'shiyyatan. Oleh karena itu, siapa saja yang menempuh jalannya ahli iman, akan mendapatkan balasan."
Al-Raziy menyatakan dalam tafsirnya Mafaatih al-Ghaib, "Pada dasarnya, ada orang yang mengerjakan suatu perbuatan yang ia sangka suatu ketaatan, padahal, perbuatan itu adalah kema'shiyatan."
Dalam menafsirkan firman Allah swt, "yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia". [TQS al-Kahfi (18):104], Imam Thabariy menyatakan, "Mereka adalah orang-orang yang mengerjakan perbuatan di dunia tanpa bersandar kepada petunjuk (Islam) dan keistiqamahan. Perbuatan mereka hanya bersandar pada dosa dan kesesatan. Mereka berbuat tidak berdasarkan apa yang diperintahkan Allah kepada mereka, akan tetapi berdasar atas kekafiran mereka.” Adapun firman Allah swt "Sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." [TQS al-Kahfi (18):103], Imam Thabariy mengatakan, "Mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah untuk Allah, dan merasa beribadah kepada Allah dengan sungguh-sungguh akan tetapi sesungguhnya perbuatan mereka tidak mendapatkan nilai di sisi Allah swt. Beliau menambahkan lagi, "Timbangan amal mereka tidaklah dinilai sama sekali. Sebab, timbangan (amal) dihitung berdasarkan amal sholeh. Padahal, mereka tidak memiliki satupun amal sholeh yang bernilai di dalam timbangan (amal) mereka. "
Penafsiran semacam ini senada dengan apa yang dipahami oleh Imam 'Ali bin Abi Thalib ra. Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa, Ibnu Kiwa' salah seorang Khawarij bertanya tentang amal yang merugi. Kemudian Imam Ali berkata kepadanya, "Kamu dan pengikut kalian."
Dengan demikian, niat bukanlah tolok ukur untuk menentukan hukum atas suatu perbuatan. Yang digunakan sebagai tolok ukur adalah amal sholeh yang sesuai dengan apa yang disyari'atkan Allah swt dan niat yang ikhlash. Allah berfirman pada penutup surat al-Kahfi," Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholeh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya." [TQS al-Kahfi (18):109]. Seluruh amal wajib berjalan sesuai dengan perintah dan larangan Allah swt.
Para ulama kaum Muslim telah sepakat bahwa setiap pendapat, perkataan, qiyas, atau ijtihad yang bertentangan dengan syara' dan bertentangan dengan nash-nash syara' yang qath'iy (pasti) tertolak dan tidak boleh diamalkan; walaupun niatnya ikhlas.
Khatimah
- Hadits "innama a'maal bi al-niyaat" berhubungan dengan perolehan pahala yang akan diterima seorang hamba kelak di akherat, ketika ia mengerjakan perbuatan baik.
- Hukum atas perbuatan tidak ditentukan berdasarkan niat, akan tetapi ditetapkan berdasarkan nash-nash syariat.
- Kadang-kadang ada perbuatan yang hukumnya telah ditetapkan oleh syariat berdasarkan qarinah yang terkandung di dalam nash. Dalam kondisi semacam ini, hukum diambil dari qarinah yang ditunjukkan oleh nash syara’, bukan berdasarkan niat orang yang melakukannya. Contohnya, orang yang menemukan barang temuan, namun tidak mengumumkannya. Dalam kondisi semacam ini, orang yang menemukan barang tersebut berdosa, sebab ia tidak mengumumkan barang temuannya.
- Kadang-kadang ada perbuatan yang disandarkan kepada niat dan sumpah pelakunya. Ketetapan hukum dalam kondisi semacam ini --dalam kehidupan dunia-- disandarkan pada sumpahnya bukan pada niat dan maksudnya. Dengan kata lain, perbuatan tersebut dihukumi berdasarkan sumpahnya. Adapun mengenai hisabnya diserahkan kepada Allah swt. Hakim hanya akan menghukumi pelaku berdasarkan aspek-aspek yang tampak saja. Dalam sebuah hadits dituturkan, bahwasanya Nabi saw bersabda,"Siapa saja yang bersumpah dengan suatu sumpah, yang dengan sumpah itu ia memangsa harta seorang Muslim, maka ia adalah pendosa. Kelak ia akan menemui Allah, sedangkan Allah sangat murka kepadanya." [HR. Imam Ahmad, dinukil dari kitab al-Bayan wa al-Ta'rif].
A. Said Aqil Humam ‘Abdurrahman
[1] Al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, bahwa hadits ini merupakan 1/3 dari Islam. [lihat Fath al-Baariy, hadits innama al-a'maal bi al-niyaat]
[2] Hadits pertama adalah sabda Rasulullah saw, "Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung dari niatnya; dan setiap orang akan mendapatkan balasan sekadar dengan apa yang ia niatkan. Siapa saja yang hijrahnya karena dunia yang hendak diraihnya, atau karena wanita yang hendak dinikahinya; sesungguhnya hijrahnya itu tergantung dari apa yang ditujunya."[HR. Bukhari dan Muslim]. Hadits kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari al-Qasim bin Mohammad, dari 'Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata, "Rasulullah saw bersabda, "Siapa saja yang mengada-adakan perkara baru yang tidak kami perintahkan, maka perbuatan itu tertolak."[HR. Bukhari dan Muslim] Hadits ketiga adalah riwayat yang dituturkan dari 'Amir dituturkan, bahwasanya ia berkata, "Saya pernah mendengar Nuqman bin Basyiir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram juga sangat jelas. Diantara keduanya adalah perkara-perkara mutasyabihat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang mampu menghindarkan dirinya dari perkara-perkara mutasyabihat, niscaya terjagalah agama dan kehormatannya. Siapa saja yang terjatuh dalam perkara mutasyabihat, sesungguhnya ia seperti seorang penggembala yang mengembalakan ternaknya di sekitar hima (kebun yang terlarang). Ingatlah, sesungguhnya semua yang ada pemiliknya adalah hima (daerah yang terlarang). Ingatlah, hima Allah di muka bumi ini adalah semua perkara yang diharamkanNya. Dan perhatikanlah, di dalam jasad ini ada segumpal darah. Jika ia baik, maka seluruh tubuh juga akan menjadi baik. Sebaliknya, jika ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota tubuh. Ingatlah, segumpal darah itu adalah qalbu". [HR. Bukhari dan Muslim]
[3] Dinukil dari Said Ibrahim bin Mohammad al-Syahir bi-Ibn Hamzah al-Husainiy Al-Hanafiy Al-Dimasyqiy; Kitab al-Bayaan wa al-Ta'riif fi Asbab Wurud al-Hadits al-Syarif.
[4] Maksudnya, umum pada konteks yang dibahas oleh hadits itu, bukan umum mencakup seluruh perbuatan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh lafadz hadits tersebut.
[5] Muqaddimah Ibnu Shalah
[6] Muqaddimah Tafsir Qurthubiy