KEDUDUKAN NON MUSLIM DALAM PENERAPAN SYARIAT ISLAM

Kedudukan Non Muslim Dalam Penerapan Syariat Islam

Bila syari’at Islam diterapkan, lalu bagaimana nasib non muslim.  Apakah mereka akan dikebiri hak-hak keberagamaan mereka?  Apakah mereka akan diusir dari negara Islam?  Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sering dijadikan dalih untuk menolak penerapan syari’at Islam.  Mereka berdalih, bila syari’at Islam diterapkan, hak-hak minoritas akan dipinggirkan dan dikucilkan.  Bahkan, penerapan hukuman-hukuman pidana Islam akan berdampak pada pelanggaran HAM.  Untuk menjawab keraguan ini, kami akan paparkan kedudukan non muslim dalam Daulah Khilafah Islamiyyah.

Dalam Daulah Khilafah Islamiyyah, orang non muslim maupun muslim akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’.   Hak mereka sebagai warga negara dijamin penuh oleh negara Islam.

Terhadap orang non muslim, Islam tidak memaksa mereka untuk masuk Islam.  Islam juga tidak akan memberangus peribadatan-peribadatan mereka.  Islam juga membiarkan orang non muslim untuk hidup berdampingan dengan muslim, selama tidak memusuhi dan memerangi kaum muslim.   Orang-orang non muslim yang hidup dalam Daulah Islamiyyah; atau disebut dengan kafir dzimmiy, mendapatkan perlakukan dan hak yang sama dengan kaum muslim.

Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum muslim.  Bahkan Rasulullah saw telah menyatakan dalam banyak hadits, bahwa barangsiapa menyakiti kafir dzimmiy, maka orang tersebut seperti halnya menyakiti kaum muslim.     Diriwayatkan Al-Khathib dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw pernah bersabda, “Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat.”[Jaami’ Shaghir, hadits hasan].  

Kafir dzimmiy tidak dipaksa meninggalkan agama mereka, akan tetapi mereka diwajibkan membayar jizyah saja.  Mereka tidak dipungut biaya-biaya lain, kecuali jika hal itu merupakan syarat yang disebut dalam perjanjian.[1]  

Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “Rasulullah saw pernah menulis surat kepada penduduk Yaman,”Siapa saja yang tetap memeluk agama Nashrani dan Yahudi, mereka tidak akan dipaksa untuk keluar dari agamanya, mereka hanya wajib membayar jizyah.”[HR. Ibnu ‘Ubaid]  Ketentuan ini juga berlaku bagi orang musyrik.  Dari Hasan bin Mohammad bin ‘Ali bin Abiy Thalib berkata, “Rasulullah saw pernah berkirim surat kepada Majuzi Hajar.  Beliau mengajak mereka masuk Islam.  Barangsiapa memeluk Islam, maka terimalah dirinya, jika tidak, pungutlah jizyah dari mereka.  Dan janganlah engkau makan sembelihannya, dan jangan kamu nikahi wanita-wanitanya.”[HR. Abu ‘Ubaid] 

Jizyah hanya dikenakan kepada laki-laki yang telah baligh.  Dari Nafi’ dari Aslam Maula ‘Umar, “Umar pernah menulis surat kepada para pemimpin pasukan, agar mereka memungut jizyah.  Mereka tidak boleh memungut jizyah dari wanita dan anak kecil.  Mereka juga tidak diperkenankan memungut jizyah kecuali kepada orang yang telah tumbuh mawasinya (pubisnya).”  Jizyah juga tidak dipungut dari orang-orang yang miskin, lemah dan membutuhkan sedekah[2].

Sembelihan ahlul kitab halal bagi kaum muslim.  Wanita mereka juga halal bagi muslim.   Adapun selain ahlul kitab maka sembelihan dan wanita diharamkan secara mutlak. Ini didasarkan kepada ketetapan Rasulullah saw kepada Majuzi Hajar, “Janganlah kalian memakan sembelihannya, dan janganlah menikahi wanitanya.”  Akan tetapi, muslimah diharamkan secara mutlak dinikahi orang non muslim.[3]

Dalam hal mu’amalah, kaum muslim dipersilahkan untuk bermuamalah dengan mereka.  Yang perlu diperhatikan adalah, aturan yang mengatur mu’amalah itu adalah hukum Islam.  Atas dasar itu, kafir dzimmiy diperbolehkan melakukan jual beli, dan syirkah dengan kaum muslim.   Non muslim dzimmiy juga diperbolehkan ikut berperang bersama kaum muslim, akan tetapi tidak wajib bagi mereka[4].

Kafir dzimmiy menjadi tanggung jawab negara.  Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan hak pelayanan, perlindungan, hak mendapatkan perlakuan  baik dari negara Islam.  Inilah hukum-hukum tentang non muslim dzimmiy.

Terhadap musta’min, orang yang meminta perlindungan keamanan, mereka juga diatur dengan ketentuan-ketentuan khusus.  Musta’min adalah orang yang memasuki negara lain dengan sebuah jaminan keamanan.  Sama saja apakah orang yang memasuki negara lain itu non muslim harbiy atau muslim.  Jika seorang muslim memasuki daar al-harbiy dengan sebuah jaminan keamanan, maka kaum muslim tidak boleh mengganggu apapun yang dimiliki orang tersebut.  Sebab, kaum muslim itu, diperlakukan sesuai dengan syarat-syaratnya.  Harta yang ditinggalkannya tidak boleh diambil, dighashab, atau dimanfaatkan.  Akan tetapi, harta itu wajib dizakati. [5]

Seperti halnya kaum muslim boleh memasuki daar al-kufur dengan jaminan keamanan, demikian juga kaum non muslim .  Mereka diperbolehkan masuk ke dalam Daulah Islamiyyah dengan jaminan keamanan.   Rasulullah saw pernah memberikan jaminan keamanan kepada orang non muslim pada saat penaklukan Mekah.  Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memberikan jaminan keamanan kepada orang musyrik dan beliau juga melarang mengkhianati orang yang telah diberi jaminan keamanan.  Dari Abu Sa’id berkata, Rasulullah saw bersabda, “Setiap orang yang berkhianat kelak akan membawa bendera di hari kiamat; yang dengan bendera itu ia akan dikenal banyak orang.”[HR. Bukhari dan Ahmad].

Namun demikian, Daulah Islamiyyah tidak akan memberikan ijin tinggal di Daar al-Islam selama 1 tahun.  Negara akan memberikan jaminan keamanan selama 1, 2 bulan atau lebih.   Mereka tidak diberi jaminan keamanan lebih dari 1 tahun.  Jika mereka menghendaki tinggal lebih dari 1 tahun, maka mereka diberi pilihan, (1) tinggal di Daulah Islamiyyah, dengan membayar jizyah, (2) keluar dari Daulah Islamiyyah.  Jizyah dipungut dari mereka setahun sekali.  Selama mendapatkan jaminan keamanan dari Daulah Islamiyyah, mereka boleh tinggal tanpa membayar jizyah, kecuali jika mereka tinggal lebih dari 1 tahun.    Jika akhir tahun mereka telah meninggalkan Daulah Islamiyyah, mereka tidak dikenakan jizyah. [6]

Jika kafir musta’min melakukan pelanggaran, maka akan diberlakukan hukum Islam kepada mereka, seperti halnya ahlu al-dzimmah, kecuali had syirbul khamr.    Sebab, Daar al-Islam merupakan tempat diberlakukannya hukum-hukum Islam, bagi kaum muslim, non muslim dzimmiy maupun musta’min.  Rasulullah saw pernah mengirim surat kepada penduduk Najran –mereka adalah orang-orang Nashrani--, “Siapapun di antara kalian yang melakukan jual beli dengan riba, maka tidak ada dzimmah (perlindungan) baginya.”  Riba merupakan bagian dari hukum Islam.  Rasulullah saw telah memberlakukan hukum ini kepada dzimmiy yang melakukan praktek riba.  Ini merupakan bukti bahwa non muslim musta’min akan diperlakukan sebagai non muslim dzimmiy. [7]

Harta non muslim musta’min terjaga, sebagaimana terjaganya jiwa mereka.    Kaum muslim harus mengganti harga atas babi, dan khamr mereka, jika mereka melanyapkan babi dan khamr itu.     Diyat akan dikenakan bagi siapa saja yang membunuh non muslim musta’min tanpa sengaja.  Bila dilakukan dengan sengaja, maka diberlakukan hukuman qishash.[8]

Jika musta’min meninggal di Daulah Islamiyyah, sedangkan pewarisnya ada di negara lain, maka hartanya tetap harus dijaga dan dikembalikan kepada pewarisnya dengan bukti dari kaum muslim atau non muslim.  Sebab, harta tersebut merupakan harta yang terjamin keamanannya, sehingga harus diserahkan kepada orang yang berhak mewarisinya. Inilah hukum bagi musta’min[9].  

Adapun, terhadap kafir mu’ahid, yakni, orang-orang non muslim yang negaranya terlibat perjanjian dengan Daulah Islamiyyah (negara Islam), maka mereka diperlakukan sejalan dengan isi perjanjian yang ditandangani oleh kedua belah pihak.   Terhadap kafir harbiy  --non muslim yang memerangi Islam dan kaum muslim, maka sikap Daulah Islamiyyah sangat tegas.   Daulah Islamiyyah akan memerangi mereka, sampai mereka tunduk di bawah kekuasaan Daulah Islamiyyah.

Inilah hukum-hukum Islam yang mengatur hubungannya dengan orang-orang non muslim.   Walhasil stigma buruk penerapan Islam yang dipahami oleh orang non muslim  akan segera tertepis jika mereka memahami secara mendalam hakekat penerapan syari’at Islam.

[1] Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz II, 237

[2] Ibid, hal.237

[3] Ibid, hal.239-240

[4] Ibid, hal..240

[5] Ibid, hal.234

[6] Ibid, hal.234-5

[7] Ibid, hal.235

[8] Ibid, hal.235
 
[9] Ibid, hal.235